KOMISI XI DPR DESAK PEMERINTAH PERKETAT PRODUK REKSA DANA
27-02-2009 /
KOMISI XI
Komisi XI DPR mendesak Pemerintah memperketat penjualan reksa dana dan mengkampanyekan produk reksadana yang aman dan dijamin oleh Negara.
Hal tersebut terungkap saat Komisi XI DPR mengadakan Raker dengan Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Boediono dan jajaran Bapepam yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi, di Gedung Nusantara I, Kamis, (26/2).
Melchias Mekeng (F-PG) mengatakan, pemerintah harus memperketat agen penjual reksa dana karena mereka pada umumnya hanya menguber komisi semata.
Melchias menegaskan, kasus penipuan seperti pada nasabah Bank Century oleh reksa dana fiktif PT Antaboga Delta Sekuritas bermula dari lemahnya pengawasan Bank Indonesia. Karena produk serupa sudah pernah ada di Bank Global Desember 2005 lalu.
Drajad Wibowo (F-PAN) mendesak pemerintah segera melarang produk non perbankan guna mencegah kejadian serupa seperti Kasus Antaboga. “Harus distop dahulu dan semuanya dicatat sehingga tidak ada kasus terulang,â€katanya.
Dia menambahkan, pelarangan tersebut diperuntukkan untuk produk non perbankan sementara produk milik pemerintah seperti SBN, SUN tidak distop. “Karena hampir semua Bank menjual produk non perbankan,â€katanya.
Seperti pada kasus penjualan reksa dana fiktif Antaboga di Bank Century, Dradjad mengungkapkan produk tersebut secara legal dinyatakan adalah produk bank. Ini jelas tertera pada prosedur resmi kantor pemasaran yang mencantumkan reksa dana dianggap sama dengan produk bank itu, semisal deposito, dan simpanan. "Inikan jelas menipu nasabah secara institusi," katanya.
Hal senada disampaikan oleh etua Komisi XI DPR dari fraksi Partai Golkar Hafiz Zawawi, dia mendesak toritas sistem keuangan untuk menambah sosialisasi mengenai perbedaan signifikan antara produk bank dan bukan bank. “Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa hanya produk bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp2 miliar,â€tuturnya. (si)